Jum'at, 09 Maret 2012 | 17:28 WIB
TEMPO.CO, Malang
- Guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi Sekolah
Menengah Pertama Negeri 7 Malang, HM, dicopot dari tugasnya di sekolah
tersebut. Dia dinyatakan bersalah karena menghukum siswanya dengan cara
menggigit sepatu. "Cara mendidik seperti itu tak dibenarkan," kata
Pengawas Pembina Dinas Pendidikan Kota Malang, Samsul Arifin, Jumat, 9
Maret 2012.
Menurut Samsul, sebagai hukumannya HM dibebastugaskan sebagai pendidik sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Untuk sementara waktu HM ditempatkan sebagai tenaga administrasi di Dinas Pendidikan Kota Malang. HM bisa saja dikembalikan sebagai tenaga pengajar. Namun, kata Samsul, harus berdasarkan evaluasi kinerjanya selama di tempat tugas baru. Selain itu harus ada kepastian bahwa HM tidak akan mengulangi cara-cara mendidik dengan kekerasan.
Samsul menyesalkan perilaku HM. Sebab menurut penilaian Dinas Pendidikan Kota Malang, selama ini HM dinilai bekerja secara baik. Bahkan tergolong guru berprestasi. Pada 2011 HM yang juga staf urusan kurikulum diusulkan menjadi nomine sebagai guru teladan.
Sebagai pengganti HM di SMP Negeri 7 Malang akan ditunjuk guru yang direkomendasi berdasarkan musyawarah guru mata pelajaran sejenis.
Hukuman dijatuhkan HM kepada siswa Kelas 8B, AJ, pada Rabu, 7 Maret 2012. Bermula saat pergantian jam pelajaran ketiga. HM terlambat masuk kelas hingga 10 menit yang membuat siswa keluar dari kelas.
Melihat kelakuan siswanya, HM marah. Seluruh siswa yang keluar ruang kelas diperintahkan berdiri di depan papan tulis. Para siswa juga diminta merangkum seluruh mata pelajaran yang disampaikannya.
Saat akan mengumpulkan hasil rangkuman, AJ dan AR tampak sibuk tanpa diketahui apa yang dilakukannya. Ketika ditanya, keduanya mengaku sedang membahas tugas yang diberikan.
Tak puas dengan jawaban tersebut, HM mendatangi AJ dan AR. Keduanya diperintahkan menggigit sepatu masing-masing. AR menuruti perintah HM, tapi AJ menolaknya yang membuat HM semakin marah. HM kemudian mencopot sepatu AJ dan memaksa AJ menggigitnya.
AJ rupanya melaporkan perilaku MH kepada orang tuanya. Esok harinya, orang tua AJ mendatangi sekolah mempersoalkan pola hukuman yang diterapkan HM.
Kepala SMP Negeri 7, Sumaryono, mengkonfrontasi HM, AJ dan AR. Orang tua AJ ikut menyaksikannya. HM mengakui perbuatannya dan menyatakan permohonan maaf. HM juga membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya. Orang tua AJ bisa menerimanya dan tidak akan memperkarakan kasus tersebut secara hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Sri Wahyuningtyas, juga mendatangi sekolah tersebut. Namun usai bertemu dengan Kepala Sekolah, Sri menolak memberikan keterangan kepada wartawan. "Masalahnya sudah selesai," ucapnya singkat sambil berjalan menuju mobil dinasnya.
EKO WIDIANTO
Menurut Samsul, sebagai hukumannya HM dibebastugaskan sebagai pendidik sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Untuk sementara waktu HM ditempatkan sebagai tenaga administrasi di Dinas Pendidikan Kota Malang. HM bisa saja dikembalikan sebagai tenaga pengajar. Namun, kata Samsul, harus berdasarkan evaluasi kinerjanya selama di tempat tugas baru. Selain itu harus ada kepastian bahwa HM tidak akan mengulangi cara-cara mendidik dengan kekerasan.
Samsul menyesalkan perilaku HM. Sebab menurut penilaian Dinas Pendidikan Kota Malang, selama ini HM dinilai bekerja secara baik. Bahkan tergolong guru berprestasi. Pada 2011 HM yang juga staf urusan kurikulum diusulkan menjadi nomine sebagai guru teladan.
Sebagai pengganti HM di SMP Negeri 7 Malang akan ditunjuk guru yang direkomendasi berdasarkan musyawarah guru mata pelajaran sejenis.
Hukuman dijatuhkan HM kepada siswa Kelas 8B, AJ, pada Rabu, 7 Maret 2012. Bermula saat pergantian jam pelajaran ketiga. HM terlambat masuk kelas hingga 10 menit yang membuat siswa keluar dari kelas.
Melihat kelakuan siswanya, HM marah. Seluruh siswa yang keluar ruang kelas diperintahkan berdiri di depan papan tulis. Para siswa juga diminta merangkum seluruh mata pelajaran yang disampaikannya.
Saat akan mengumpulkan hasil rangkuman, AJ dan AR tampak sibuk tanpa diketahui apa yang dilakukannya. Ketika ditanya, keduanya mengaku sedang membahas tugas yang diberikan.
Tak puas dengan jawaban tersebut, HM mendatangi AJ dan AR. Keduanya diperintahkan menggigit sepatu masing-masing. AR menuruti perintah HM, tapi AJ menolaknya yang membuat HM semakin marah. HM kemudian mencopot sepatu AJ dan memaksa AJ menggigitnya.
AJ rupanya melaporkan perilaku MH kepada orang tuanya. Esok harinya, orang tua AJ mendatangi sekolah mempersoalkan pola hukuman yang diterapkan HM.
Kepala SMP Negeri 7, Sumaryono, mengkonfrontasi HM, AJ dan AR. Orang tua AJ ikut menyaksikannya. HM mengakui perbuatannya dan menyatakan permohonan maaf. HM juga membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya. Orang tua AJ bisa menerimanya dan tidak akan memperkarakan kasus tersebut secara hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Sri Wahyuningtyas, juga mendatangi sekolah tersebut. Namun usai bertemu dengan Kepala Sekolah, Sri menolak memberikan keterangan kepada wartawan. "Masalahnya sudah selesai," ucapnya singkat sambil berjalan menuju mobil dinasnya.
EKO WIDIANTO
http://www.tempo.co/read/news/2012/03/09/180389165/Hukum-Siswa-Gigit-Sepatu-Guru-di-Malang-Dicopot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar